PUNGUTAN OJK: 4 Kriteria Bank Yang Mendapat Dispensasi Khusus

Bisnis.com,04 Apr 2014, 14:51 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian pungutan hingga 0%, dengan menerapkan kriteria khusus untuk perbankan.

Tahun ini, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) akan dikenakan pungutan 0,03% dari total aset yang dimiliki.

Adapun kriteria khusus bank yang dikenakan pungutan 0% yakni:

Sebelumnnya Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK berdasarkan Undang-undang No. 21/2011 tentang OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini