Program Raskin tak Efektif, Berikut Saran KPK

Bisnis.com,04 Apr 2014, 16:23 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Beras Bulog untuk Program Raskin/Bisnis

Bisnis.com,  JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, atau yang dikenal dengan program Raskin, tidak efektif. Karena itu, KPK menyarankan agar program yang telah berusia 15 tahun ini didesain ulang.

Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, program subsidi ini tidak memenuhi “6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program.

"Persoalan data penerima menjadi persoalan klasik. Dalam penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah," ujar Busyro dalam rilis KPK, Jumat (4/4/2014)

Hal itu membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya. Hal ini berakibat penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima Raskin, justru tidak menerima. Dan sebaliknya.

Menurut Busyro, sesuai peraturan RTS-PM menerima sebanyak 15 kg per bulan. Pada kenyataannya di lapangan, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah.

"Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan kepada RTS-PM di bawah 15 kg dengan berbagai alasan. Ada kalanya jumlah penerima melebihi dari daftar yang seharusnya," katanya.

Persoalan lainnya, lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dalam program ini. Mulai dari terlalu banyaknya pihak yang terlibat yang tergabung dalam Tim Koordinasi Raskin daerah sampai pusat dengan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Lanjut Busyro, jika memang program ini akan diteruskan, maka KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program.

Pertama dengan melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.

Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program Raskin, penajaman metode penetapan target sasaran, penajaman targeted area, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi Kebijakan subsidi Raskin dengan program diversifikasi pangan dan Kebijakan Perberasan Nasional, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.

Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini