Pungutan OJK: Emiten Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Bisnis.com,05 Apr 2014, 06:11 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian pungutan hingga 0% kepada emiten dan perusahaan publik (non sektor jasa keuangan) bila masuk dalam 4 kriteria yang dicatatkan.

Kriterianya terdiri dari:

1. Emiten dan Perusahaan Publik yang selama 3 tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset perusahaan tersebut.

2. Seluruh izin usaha utama atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi  emiten atau perusahaan publik dicabut oleh instansi yang berwenang sehingga mengakibatkan  kondisi pada kriteria pertama.

3. Emiten atau perusahaan publik yang tidak beroperasi secara penuh selama paling kurang 3 tahun berturut-turut, atau
seluruh kegiatan usahanya dibekukan oleh instansi yang berwenang.

4. Bila berdasarkan analisis OJK, emiten atau perusahaan publik tersebut mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Dasar hukum pungutan OJK tertera dalam Undang-undang No.21/2011 tentang OJK serta Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, serta Peraturan OJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK dan Surat Edaran tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini