BPJS Kesehatan: Penyedia Layanan Tunggu Revisi 7 Tarif JKN

Bisnis.com,07 Apr 2014, 18:48 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Dengan revisi kelompok tarif tindakan tersebut, BPJS Kesehatan akan segera melakukan penambahan jaringan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memfinalisasi revisi 7 kelompok tarif tindakan kesehatan layanan sekunder Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih minim.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemerintah akan merevisi 7 kelompok tarif tindakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Menanggapi hal itu, Ketua umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sutoto mengatakan penyedia layanan kesehatan masih menunggu revisi tersebut.

“Kami optimistis, revisi tersebut akan mendongkrak tarif tindakan yang selama ini dinilai masih minim,” katanya Senin (7/4/2014).

Revisi tarif tersebut, jelasnya, dipastikan mampu merangsang penambahan jaringan layanan dari BPJS Kesehatan. Saat ini, masih banyak rumah sakit enggan bergabung menjadi jaringan BPJS Kesehatan lantaran klaim tindakan yang terlalu minim.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro masih belum mendengar rencana pemerintah merevisi kelompok tarif tindakan. “Kita belum tahu rencana tersebut.”

Dengan revisi kelompok tarif tindakan tersebut, jelas Purnawarman, BPJS Kesehatan akan segera melakukan penambahan jaringan. “Jika tarif tindakan sudah direvisi, kami akan segera melakukan kajian terkait penambahan jaringan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini