Bisnis.com,JAKARTA--Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan penulisan dan kesalahan produksi tentang Surat Pemberitahuan Memilih atau Formulir C6.
Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz menuturkan, dalam lampiran Peraturan KPU No. 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, terdapat 2 formulir Surat Pemberitahuan Memilih (C6) yang berbeda dalam menuliskan waktu pemungutan. Pada satu formulir tertulis waktu pemungutan pada 07.00 s/d 13.00, sementara formulir lainnya menuliskan 07.00 s/d selesai.
"Dua perbedaan tentang keterangan batas akhir waktu pemungutan ini menyebabkan ketidakpastian hukum tentang sampai kapan ada waktu melakukan pemungutan suara," katanya, Selasa (8/4/2014).
Selain itu, sambungnya, kedua format surat pemberitahuan memilih yang dibuat oleh KPU berbeda dengan surat pemberitahuan pemilih yang disampaikan ke pemilih di Tangerang Selatan. Dalam surat pemberitahuan memilih di Tangerang Selatan tertulis 'Surat Undangan Pemungutan Suara', bukan 'Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara'.
"Laporan JPPR ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong KPU untuk lebih hati-hati terhadap manajemen administrasinya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel