PAJAK: Penyerahan E-Filling SPPT 76,3% di Atas Target

Bisnis.com,11 Apr 2014, 15:35 WIB
Penulis: Ana Noviani
Penerapan e-filing berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. /bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Ditjen Pajak Wilayah Jateng I mencatat penyerahan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) secara elektronik atau e-filing hingga kuartal I/2014 mencapai 64.802 atau 76,3% di atas target.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan e-filing merupakan inovasi pelaporan SPPT selain melalui pelaporan langsung ke kantor pajak, melalui drop box, maupun pos. Pelaporan melalui e-filing diperpanjang hingga 30 April 2014 guna mengejar target e-filing nasional sebanyak 700.000 SPT.

"Respons penyampaian SPT dengan e-filing terbukti cukup baik. Ini seiring kelas menengah di Indonesia, terutama di Jateng yang tumbuh bagus," kata Edi di sela media gathering Kanwil DJP Jateng I, Jumat (11/4/2014).

Berdasarkan data DJP Kanwil Jateng I, hingga 31 Maret 2014, sebanyak 64.802 SPT tahunan PPh orang pribadi disampaikan melalui e-filing. Realisasi tersebut lebih tinggi 76,3% dari target yang ditetapkan, yakni 36.737 SPT.

"Jumlah pelaporan SPT lewat e-filing di Kanwil Jateng I terbanyak kedua secara nasional. Paling banyak di Semarang, KPP lain cukup merata," tuturnya.

Penerapan e-filing berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mencapai 850.653 WP orang pribadi dan 56.188 WP Badan Usaha.

"Kepatuhan WP secara keseluruhan ada peningkatan ya. Tapi kesadaran masyarakat untuk bayar pajak masih rendah, pelaporannya juga demikian," kata Edi.

Hingga akhir Maret 2014, SPT PPh yang telah dilaporkan terdiri dari 4.340 SPT Badan dan 247.035 SPT Orang Pribadi.

Dari sisi ekstensifikasi, lanjutnya, penambahan wajib pajak baru di DJP Kanwil Jateng I ditargetkan sebesar 45.397 WP. Adapun realisasinya hingga kuartal I/2014 tercatat sebanyak 36.738 WP atau 80,93% dari target.

"Kepatuhan WP baru dalam menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2013 baru 9,76% atau 10.639 SPT dari target 32.706 SPT," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini