BK PROGRESIF: Penentuan Besaran di Kemenkeu, Bukan Kementerian ESDM

Bisnis.com,11 Apr 2014, 22:54 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran Bea Keluar untuk produk ekspor bijih tambang tanpa pengolahan. Dirjen Mineral dan Batubara R Sukhyar mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki alasan dalam menentukan besaran BK progresif "Kalau mau komplain silahkan ke Kementerian Keuangan karena ini [BK] menjadi kewenangan kementerian tersebut," katanya.Pernyataan Sukhyar ini sekaligus merupakan jawaban atas desakan beberapa pengusaha dan perusahaan pertambangan terutama perusahaan besar seperti Freeport yang meminta pemerintah menurunkan BK Ekspor mineral mentah dengan alasan besaran BK yang ada terlalu memberatkan perusahaan.Sukhyar menyebutkan pihaknya berkewenangan memberikan rekomendasi ekspor kepada perusahaan tambang yang nantinya dapat ditindaklanjuti untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan."Kami memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ekspor bagi perusahaan yang mengajukan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini