PASAR BESAR BATU: Revitalisasi Tunggu Persetujuan DPRD

Bisnis.com,14 Apr 2014, 16:05 WIB
Penulis: M. Sofi’I
Susana di pasar tradisional/Bisnis

Bisnis.com, BATU--Pihak  investor masih menunggu persetujuan DPRD Kota Batu, Jawa Timur, terkait rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Batu. Kendati rencana revitalisasi tersebut sudah berjalan hampir lima tahun namun sejauh ini belum juga terealisasi.

Widhi S. Dharma, Direktur Operasional  Grup  Itqoni, selaku investor Pasar Batu, mengatakan sejauh ini pihaknya belum berani melangkah karena persetujuan dewan terkait rencana pembangunan pasar belum turun.

"Dalam pekan ini kami juga berencana untuk menemui Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait masalah tersebut," kata Widhi di Batu, Senin (14/4/2014).

Tanpa adanya persetujuan dewan, investor belum bisa bertindak apa-apa. Termasuk rencana Pemkot Batu yang akan melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar tersebut.

Sosialisasi dilakukan pemkot melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah  (TKKSD) Kota Batu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Widodo. Materi sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar berikut desainnya.

Dengan sosialisasi diharapkan pedagang mendapat gambaran jelas dari tim TKKSD. Pembangunan Pasar Batu tersebut akan dilakukan oleh PT Panglima Capital Itqoni di atas lahan seluas 4,2 hektare (ha).

Setelah mendapat gambaran jelas haapannya pedagang menerima pembangunan pasar. Mengingat pembangunan pasar sejauh ini diwarnai pro kontra pedagang baik yang berada di unit I,II, maupun III.

Pasar sendiri nantinya bakal diprioritaskan untuk menampung pedagang yang ada sebanyak 3.634 orang terdiri atas 2.090 orang pedagang tetap yang berada di dalam pasar dan 1.544 orang di luar pasar.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin, mengatakan rencana sosialisasi terus dimatangkan oleh pemkot. Tujuannya agar tidak terjadi salah paham diantara pedagang.

"Tim saat ini masih terus melakukan koordinasi. Bagaimanapun rencana pembangunan tersebut harus bisa diterima oleh seluruh pihak utamanya pedagang pasar," ujarnya.

Selain itu terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara investor dengan pemkot atas pembangunan pasar tersebut juga harus sepengetahuan dewan. Pembangunan pasar  sendiri akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat pedagang yang berada di blok I, IV, dan V sudah setuju dengan pembangunan tersebut sedangkan pedagang di blok II dan III belum sepakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini