OJK: 10 Bank Kecil Segera Dimerger

Bisnis.com,15 Apr 2014, 22:38 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 10 bank kecil akan dimerger tahun ini sebagai konsekuensi atas aturan tentang kepemilikan saham.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya sedang merampungkan konsolidasi 10 bank kecil.

“Mereka ada kewajiban harus divestasi, tetapi kami ingin gabung saja agar lebih kuat,” ujar Muliaman seusai menghadiri seminar Governance, Risk Management & Compliance yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, penentuan tingkat kesehatan bank didasarkan pada peringkat komposit (PK) dari penilaian per Desember 2013.

Tingkat kesehatan bank dikategorikan menjadi PK 1 (sangat sehat), PK 2 (sehat), PK 3 (cukup sehat), PK 4 (kurang sehat) dan PK 5 (tidak sehat).

Bank yang memperoleh penilaian PK 3, PK 4 dan PK 5 wajib menyesuaikan maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun mulai 1 Januari 2014.

Dia mengatakan jumlah bank di Indonesia saat ini masih terlalu banyak. Pihaknya akan mengarahkan ke skema konsolidasi bagi sejumlah bank yang memiliki investor sama. Kompensasi berupa penyesuaian pajak dan kemudahan lain juga sudah dipersiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini