Alasan Pemerintah Merevisi Plafon Harga LCGC

Bisnis.com,17 Apr 2014, 11:52 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Juknis KBH2 menyebutkan besaran harga jual setinggi-tingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Seperti mobil lainnya, kendaraan bermotor roda 4 yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) juga berpeluang mengalami lonjakan harga. Tetapi, khusus untuk mobil-mobil mungil ini terdapat plafon harga yang ditetapkan pemerintah.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyatakan ketentuan soal harga jual dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) KBH2. Penyesuaian harga dimungkinkan jika terjadi perubahan pada kondisi ekonomi menyangkut inflasi, nilai tukar rupiah, serta harga bahan baku.

"Perubahan plafon harga dapat dilakukan kapan saja sesuai perubahan indikator ekonomi. Banyak faktor yang pengaruhi harga, seperti jasa, bunga bank, logistiknya, sebagian terfleksikan dalam harga komponen. Dan ada juga komponen yang belum dibuat di dalam negeri," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Juknis KBH2 menyebutkan besaran harga jual setinggi-tingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. Ini merupakan harga sebelum kena pajak daerah (bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor).

Harga tersebut bisa disesuaikan dengan perkembangan makro ekonomi domestik, penggunaan transmisi otomatis serta kelengkapan fitur pengaman (kantung udara dan antilock braking system). Untuk KBH2 bertransmisi otomatis plafonnya Rp95 + 15% dan ditambah 10% lagi untuk perangkat keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini