BI Atur Tarik Tunai Uang Elektronik

Bisnis.com,17 Apr 2014, 16:47 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengatur pokok-pokok pengaturan fasilitas tranfer dana dan tarik tunai uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi K. mengungkapkan fasilitas dana hanya dapat dilakukan dengan uang elektronik registered dan diproses secara online.

“Kalau bisa masyarakat uang eletronik yang registered, karena bisa diblokir kapan saja bila kartu yang dimiliki hilang,” ungkapnya, Kamis (17/4/2014).

Rosmaya mengungkapkan selain menyediakan fasilitas tarik tunai, maka penerbit juga dapat  bekerja sama dengan tempat penguangan tunai.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui uang elektronik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku antara lain UU APU atau PPT.

Selain itu, fasilitas tarik tunai dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai uang elektronik. Bank Sentral memperbaharui aturan tentang uang elektronik yang bertujuan mempermudah konsumen  jasa keuangan. Tertuang dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini