Bisnis.com, JAKARTA - Akuisisi bank "plat merah" PT Bank Tabungan Negara Tbk. oleh saudara kandungnya, PT Bank Mandiri Tbk. harus melewati berbagai tahapan.
Dalam Undang-undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tertulis penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dalam rangka meningkatkan kinerja perseroan.
Dalam pasal 74, tertulis bahwa tujuan privatisasi harus menciptakan struktur industri yang sehat, kompetitif, berorientasi pada global serta menumbuhkan iklim usaha ekonomi makro dan kapasitas pasar.
Privatisasi tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan bila hendak melakukan privatisasi, maka proses komite privatisasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator harus mengundang dan meminta masukan serta bantuan dari instansi pemerintah, lalu melaporkan perkembangan pelaksanaan secara berkala pada presiden.
“Saya kira ini [akuisisi BTN] masih dalam wacana dan belum ada surat resmi. Selesaikan dulu di pemerintahan lalu ke DPR,” ungkapnya.
Sementara itu, Bank Mandiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun hingga Rp11 triliun untuk rencana bisnis perseroan. Namun tak menutup kemungkinan pembelian BTN menggunakan obligasi rekapitalisasi. Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa obligasi rekapitalisasi perseroan masih banyak yakni Rp70 triliun.
Budi mengaku siap bila pemegang saham memberikan instruksi untuk mengakui sisi BTN. Namun, dia mengaku belum mendapatkan instruksi dari Kementerian Badan Umum Usaha Milik Negara (BUMN) secara formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel