OJK Tekankan Fungsi Perencanaan Keuangan

Bisnis.com,17 Apr 2014, 19:37 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menekankan perencana keuangan wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"OJK juga meminta kepada Perencana Keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk layanan yang direkomendasikan," tegas Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) melalui siaran persnya, Kamis (17/4/2014).

Kusumaningtuti juga meminta perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik tersebut, menurutnya harus dengan melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produkb dan layanan kepada klien.

“Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat,” paparnya.

OJK juga tetap melarang perencana keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. “Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," lanjutnya.

Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsure risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.

Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini