APBD Jabar 2014: Dana Bansos Sudah Bisa Dicairkan

Bisnis.com,18 Apr 2014, 17:20 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Khusus dana bantuan keuangan desa, syarat administrasi yang harus ditempuh desa cukup panjang. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG— Asisten IV Administrasi Setda Jabar Iwa Karniwa mengatakan proses pencairan dana bantuan keuangan sudah bisa bergulir seiring berakhirnya Pemilu Legislatif 2014.

Menurutnya, imbauan KPK terkait penundaan pencairan bisa dipahami sebagai upaya memagari anggaran tersebut dijadikan amunisi politik dalam Pileg lalu.

Iwa mengatakan proses pencairan sudah bisa dilakukan termasuk bantuan keuangan provinsi. Namun pihaknya tetap bersikap ketat dengan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus ditempuh penerima. “Pencairan itu harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” katanya, Jumat (18/4/2014).

Khusus dana bantuan keuangan desa, syarat administrasi yang harus ditempuh desa cukup panjang. Menurut Iwa, setidaknya ada 8 syarat hingga bantuan sebesar Rp115 juta untuk infrastruktur dan kinerja desa tersebut cair.

Syarat tersebut antara lain melampirkan permohonan pencairan dan rancangan anggaran belanja, kwitansi bermaterai, pencantuman bantuan dalam APBD desa, penandatanganan fakta intergritas, hingga pertanggung jawaban bantuan 2013 lalu. “Jadi terserah teman-teman desa, kita siap asal prosedurnya ditempuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini