Bisnis.com, JAKARTA — Terkait dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Taspen dan PT Asabri diberi waktu hingga 2029 untuk mengalihkan seluruh pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu termaktub dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU BPJS. PT Asabri harus menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pension ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
Begitu pula dengan PT Taspen, harus menyelesaikan pengalihan program hati tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, kedua BUMN tersebut sedang menyiapkan roadmap pengalihan tersebut,” ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang kepada Bisnis, Jumat (18/4/2014).
Roadmap yang dimaksud oleh Chazali adalah roadmap yang berisi rencana kedua BUMN itu ke depannya dan bagaimana proses pengalihan itu dijalankan nantinya.
Saat ditanya tentang kesiapan roadmap-nya, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan roadmap dari PT Taspen sedang dalam tahap finalisasi. “Target kita, awal Juni sudah dilaporkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel