SK Harga Rumah Tapak Bersubsidi Bebas PPN Terbit Lebih Dulu

Bisnis.com,19 Apr 2014, 17:41 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Aturan rumah tapak dan rusunami memang beda. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan penetapan surat keputusan (SK) harga baru rumah tapak (landed house) bersubsidi yang dapat memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan direalisasikan terlebih dahulu.

Sementara, harga baru bebas PPN bagi jenis properti rumah susun milik (rusunami) bersubsidi baru akan menyusul kemudian.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit harga baru rumah tapak bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebagai langkah lanjut, dia menegaskan pihaknya tengah melaksanakan proses final bagi penetapan harga baru bebas PPN 10% tersebut.

Dia menyatakan proses akhir itu ditargetkan rampung sesegera mungkin.

 “Sedang difinalisasi. Targetnya secepatnya dengan tetap menjaga governance,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Andin menyatakan nantinya regulasi yang menetapkan harga baru bebas PPN bagi kedua jenis properti itu akan terpisah.

Dengan begitu, SK penetapan harga baru rumah bersubsidi tapak dapat ditetapkan terlebih dahulu.

“Aturan rumah tapak dan rusunami memang beda, tidak jadi satu,” tambahnya.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini