Bisnis.com, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya menangkal potensi terjadinya fraud yang dilakukan pegawai lembaga negara hasil pembubaran PT Jamsostek tersebut.
Dalam pengertian sederhana, fraud adalah tindakan curang yang melanggar ketentuan perusahaan maupun hukum oleh pihak dalam maupun luar sehingga merugikan lembaga tersebut dan menguntungkan pelakunya.
Herdi Trisanto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya menutup celah potensi terjadinya fraud dengan metode transaksi tanpa uang tunai (cashless transaction).
“Sekarang tidak boleh lagi dalam bentuk transaksi cash. Kalau korupsi itu kan karena ada keinginan dan peluang. Peluang itu kita tutup,” katanya kepada Bisnis di Hotel Jayakarta, Bandung, pekan lalu.
Herdi mengatakan contoh praktek cashless transaction tersebut adalah dalam hal pembayaran klaim atau manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui rekening bank.
Apabila belum memiliki rekening, lanjut Herdi, peserta BPJS Ketenagakerjaan didorong untuk membuat rekening baru. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemberian uang dari penerima manfaat kepada pegawai.
“Nggak perlu kasih uang terima kasih. Seperti itu yang kita hindari.”
Herdi mengatakan pihaknya bakal memecat pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang menyalahgunakan iuran yang dibayar peserta atau klaim yang seharusnya diberikan kepada para peserta.
Selain pemecatan, manajemen lembaga bakal menyeret pelaku kecurangan tersebut ke pengadilan.
Herdi mengaku tindakan fraud pernah terjadi saat BPJS Ketenagakerjaan masih berupa PT Jamsostek. “Tapi [jumlahnya] tidak besar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel