BALI BEBAS RABIES: Anjing Harga Puluhan Juta Pun Disuntik Mati

Bisnis.com,20 Apr 2014, 08:30 WIB
Penulis: News Editor
Sebanyak 31 ekor anjing ras jenis pomerian, siberian hunsky, mini pom dan lecy tanpa dilengkapi dokumen itu diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali menggunakan bus umum. /indosurflife.jpg

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali beserta sembilan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di daerah ini bertekad untuk menjadi daerah tujuan wisata ini bebas rabies dengan melakukan berbagai upaya dan terobosan.

Puluhan anjing ras yang harganya mencapai jutaan rupiah setiap ekornya terpaksa disuntik mati oleh petugas Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali Barat.

Sebanyak 31 ekor anjing ras jenis pomerian, siberian hunsky, mini pom dan lecy tanpa dilengkapi dokumen itu diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali menggunakan bus umum pada Selasa (15/4/2014) dinihari.

Sedangkan, dua kucing dan puluhan burung yang bernilai ekonomis tinggi dikembalikan ke daerah asalnya di Jawa karena diketahui ada penanggungjawabnya, tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Bali, Ida Bagus Eka Ludra.

Hal itu dilakukan karena setiap hewan yang tertangkap di pintu masuk Bali lewat darat tidak langsung dimusnahkan, namun terlebih dulu berusaha mencari penanggungjawabnya dengan harapan bisa melengkapi dokumen tentang pengiriman satwa dalam waktu singkat.

Puluhan anjing ras yang telah dimusnahkan itu sama sekali tidak ada penanggungjawab, maupun nama dan alamat yang tertera dalam kotak wadah anjing yang telah disita itu.

Oleh karena itu, tindakan pemusnahan terhadap puluhan anjing yang ingin diselundupkan ke Bali itu terpaksa dilakukan agar tidak menimbulkan risiko karena Pulau Dewata sempat terjangkit wabah rabies.

Sejak Pulau Dewata dinyatakan terjangkit rabies, daerah tujuan wisata ini ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila, yang dikuatkan dengan Peratuan Menteri Pertanian Nomor 1696 Tahun 2008.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera dan sejenisnya, dilarang masuk ke Bali untuk sementara waktu dan hingga sekarang peraturan itu masih berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali beserta sembilan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di daerah ini bertekad untuk menjadi daerah tujuan wisata ini bebas rabies dengan melakukan berbagai upaya dan terobosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini