Konsumen Properti Harus Melek Hukum

Bisnis.com,21 Apr 2014, 20:27 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA--Konsumen properti perlu memahami hukum atau kenentuan dalam mekanisme pembelian properti agar tidak terjebak dalam proyek abal-abal.

Selama ini, ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, pembeli hanya menerima penjelasan dari pengembang.

"Harusnya konsumen harus melek hukum, termasuk material-material bangunan yang dikembangkan," katanya, Senin (21/4/2014).

Hal tersebut merupakan sesuatu yang penting, agar konsumen memiliki pemahaman secara menyeluruh, khususnya dalam proses perolehan akta jual-beli.

Jika ada masalah di lapangan, seringkali konsumen dirugikan.

"Posisi konsumen lemah, jika harus berhadapan dengan pengembang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini