Bisnis.com, JAKARTA--- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) mengharapkan adanya skema koordinasi manfaat terkait program jaminan pensiun yang mulai dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015.
Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian ADPLK, mengatakan sinergi atau harmonisasi sangat perlu dilakukan seperti halnya kerjasama koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi jiwa serta perusahaan asuransi umum untuk program jaminan kesehatan.
Dalam ranah yang berbeda tersebut, BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman serta pembuatan template perjanjian kerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). ADPLK menginginkan kerjasama serupa.
Nur mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan program pensiun yang telah dijalankan oleh DPLK serta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sejak lama. “Kami setuju ada jaminan pensiun oleh BPJS, tapi manfaat dasar saja,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (21/4).
Kerjasama itu perlu dilakukan agar kedua belah pihak dapat saling mendukung program masing-masing. Program pensiun yang akan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak berdampak besar terhadap bisnis industri dana pensiun swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel