ESDM Tetapkan Harga Patokan Jenis BBM Tertentu 2014

Bisnis.com,21 Apr 2014, 21:04 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Menteri ESDM Jero Wacik /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis harga patokan jenis bahan bakar minyak tertentu 2014.

Harga patokan tersebut dihitung dari harga indeks pasar bahan bakar minyak (HIP-BBM) dan harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP-BBN) rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah dengan biaya distribusi dan margin.

Menteri ESDM Jero Wacik menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.2187K/12/MEM/2014 untuk menaungi pelaksanaan harga patokan tersebut.

“Nantinya, harga patokan tersebut diberlakukan untuk jenis dan volume sesuai dengan penugasan, penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu oleh Badan Pengatur kepada PT Pertamina,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (21/4/2014).

Namun, khusus untuk realisasi volume penyediaan dan pendistribusian oleh PT Pertamina (Persero) untuk jenis bensin premium dan minyak solar berasal dari kilang dalam negeri, diberikan tambahan sebesar Rp 20 per liter. Hanya saja, besaran biaya distribusi dan margin ini akan disesuaikan dalam hal APBN-P 2014 menetapkan berbeda dengan APBN 2014.

Berikut cuplikan ketetapan tersebut:

  1.  Jenis BBM bensin premium dan biopremium, biaya distribusi dan margin adalah 3,32% MOPS + 484 per liter
  2. Jenis BBM minyak tanah, biaya distribusi dan margin adalah 2,49% MOPS + 263 per liter
  3. Jenis BBM minyak solar dan biosolar, biaya distribusi dan margin adalah 2,17% MOPS + 521 per liter

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini