Nilai Konstruksi Bangunan, Unsur Penetapan Harga Rumah Bersubsidi

Bisnis.com,21 Apr 2014, 21:12 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hanya akan memberikan masukan nilai konstruksi bangunan sebagai pertimbangan bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan harga baru hunian bersubsidi yang dapat memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan pihaknya tidak memberikan laporan harga jual secara keseluruhan unit rumah tapak (landed house) dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi.

Menurutnya, komponen harga jual tanah tidak termasuk dalam laporan yang diberikan kepada Kemenkeu.

“PU hanya memberikan pendapat harga konstruksi bangunan untuk rumah dan rusunami, tidak termasuk harga jual tanah,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (21/4/2014).

Dia menjelaskan laporan yang merupakan saran bagi Kemenkeu itu berupa laporan teknis.

Sementara, lanjutnya, harga jual yang menjadi acuan Kemenkeu dalam penetapan insentif pajak akan merujuk pada daya beli masyarakat berpenghasilan rendah [MBR].

Seperti diketahui, Kementerian PU telah merampungkan proses audit dan menyerahkan laporan harga konstruksi baru rumah tapak (landed house) bersubsidi kepada Kemenkeu.

Sementara itu, perampungan hasil audit untuk rusunami bersubsidi direncanakan rampung pada pertengahan Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini