Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menilai penyuntikan modal tambahan senilai Rp1,2 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk sudah sesuai prosedur.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan penyuntikan modal tambahan sepenuhnya merupakan kewenangan LPS selaku pemilik eks Bank Century tersebut.
Penyuntikan modal dilakukan setelah beberapa waktu sebelumnya BI yang saat itu berperan sebagai regulator dan pengawas industri perbankan menyampaikan hasil pemantauan terhadap Bank Mutiara.
Kondisi bank ketika itu berada dalam kondisi kekurangan modal.
“Waktu itu CAR [capital adequacy ratio/rasio kecukupan modal] telah berada di bawah 14%, itu sudah termasuk potensi kerugian,” katanya, Senin (21/4/2014).
Mengetahui kondisi permodalan semakin menurun, ditambah hasil assessment lain yang menunjukkan profil risiko bank tersebut meningkat, BI kemudian menghubungi LPS sebagai pemilik Bank Mutiara.
Keputusan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada LPS apakah hendak menambah modal atau mengundang investor lain untuk menambal permodalan. Tahapan pengawasan semacam ini, menurut Tirta, diberlakukan kepada seluruh bank yang diawasi oleh OJK.
“Soal ini [penambahan modal] itu terserah LPS nya. Mau matiin mau hidupin terserah pemiliknya. Itu kewenangan LPS,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan penambahan PMS oleh LPS kepada Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan sejak 19 Januari hingga 15 April 2014 atas LPS, Bank Mutiara dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
BPK menyebutkan terdapat sejumlah temuan yang memperkuat kesimpulan tersebut.
Menurut laporan BPK terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Eks Bank Century tersebut juga dianggap tidak menyampaikan posisi kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada leporan keuangan publikasi bulanan periode Juni hingga November 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel