Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pemerintah tidak bertanggung jawab apa pun soal suntikan modal Rp1,25 triliun kepada Bank Mutiara karena itu kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Kami tidak boleh ikut campur. Itu urusan pemilik modal (LPS) dengan banknya,” katanya, Senin (21/4/2014).
Bambang enggan menjelaskan keputusan yang diambil dalam rapat Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) 16 Desember 2013. Rapat itu, menurut BPK, dilakukan atas permintaan LPS untuk membahas rencana penyertaan modal sementara (PMS).
Rapat itu menyimpulkan LPS dipersilakan mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat dan perlu sebagaimana diatur dalam UU LPS dan peraturan pelaksananya.
Soal kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara yang sempat minus, Bambang pun enggan menanggapi. “Cek sama BI deh soal minus itu benar atau tidak,” ujarnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, diketahui posisi KPMM Bank Mutiara per 30 Juni 2013 -3,16% dan kemudian direvisi pada 5 Agustus 2013 menjadi -0,55%. Namun, hasil pemeriksaan BI yang disampaikan kepada Bank Mutiara 10 Oktober 2013 menunjukkan KPMM 5,43%.
Eks Bank Century tersebut dianggap tidak menyampaikan posisi KPMM sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni hingga November 2013.
Sementara itu, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan masih mempelajari temuan KPK.
“Situasinya normal, berbeda dengan 2008. Maka, tidak membicarakan bailout atau tidak bailout, tapi lebih antara pemilik modal dengan regulatornya. Makanya, hubungan antara BI sebagai regulator yang meminta LPS untuk menambah modalnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPK yang menyebutkan penambahan PMS oleh LPS kepada Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut laporan BPK, terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel