WAGUB DKI AHOK: Pemprov Tak Akan Sediakan Tempat PKL di Monas

Bisnis.com,22 Apr 2014, 12:30 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Denda juga diberlakukannya kepada para pembeli sebesar Rp20 juta rupiah sehingga menyebabkan para PKL sepi pembeli. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI tidak akan menyediakan tempat untuk para pedagang kaki lima (PKL) berdagang di Monumen Nasional.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI tidak akan  menyediakan tempat untuk  para PKL pendatang untuk menjajakan dagangannya di Monas.

Penyediaan tempat berdagang di Monas akan berdampak semakin banyak PKL dari luar kota untuk berdagang di lokasi tersebut.

"Kami tak ada kewajiban menyediakan tempat untuk Anda, kalau Anda datang terus, apalagi kalau Anda berasal dari luar kota. Kalau Anda punya konsep seperti itu, mari kita sama-sama dagang di Bundaran HI. Terus nanti tinggal paksa saja pengelola Grand Indonesia untuk menyediakan tempat untuk Anda. Begitu nanti disediakan tempat, apakah tidak ada lagi yang datang? Tetap ada," ujarnya di Balai Kota, Selasa (21/4/2014).

IRTI Monas, lanjut Ahok, menyediakan lahan beberapa ratus lapak untuk para PKL berdagang. Namun, Pemprov DKI tidak bisa menjamin lahan untuk para PKL pendatang ikut berjualan.

"Kalau para PKL banyak yang datang. Kami sediakan tempat ya kapan selesainya," kata Ahok.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan para PKL berjualan kembali di Monas yaitu dengan cara memberlakukan sanksi hukum berupa denda.

"Kami akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda. Sesuai sanksi, denda uang," ucap Mantan Bupati Belitung Timur.

Denda juga diberlakukannya kepada para pembeli sebesar Rp20 juta rupiah sehingga menyebabkan para PKL sepi pembeli.

"Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuh tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," tutur Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini