Pemprov DKI Tagih Pengembang Bangun Fasos

Bisnis.com,22 Apr 2014, 18:18 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI terus menerus menangih kepada para pengembang yang belum membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Pasalnya, saat ini baru 14% yang sudah menunaikan kewajiban pembangunan fasos dan fasum dari 2.000 Surat Ijin Pengelolaan Pembangunan Tanah (SIPPT) yang telah diterbitkan hingga tahun 2013.

Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan SIPPT yang terbit pada 2011 baru 71 pengembang yang menunaikan kewajiban pembangunan fasos dan fasum.

"Pada 2012 baru 38 pengembang dan 50 pengembang di 2013. Yang terbit belakangan SIPPT ini masih sedikit sekali pemenuhan kewajibannya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/4/2014).

Pemprov DKI, lanjutnya, terus melakukan penagihan kewajiban para pengembang yang belum membangun sejak tahun 1970an.

"Yang lama tahun 1990an tidak ada rencana peta pembangunan fasos dan fasum. Harus dicek lapangan sehingga kendalanya banyak. Dosa-dosa lama itu," katanya.

Pemprov DKI, lanjut Vera, akan memperketat penerbitan SIPPT, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) kepada para pengembang yang belum membangun fasos dan fasum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini