Fasilitas Pajak Investor Di Usaha & Daerah Tertentu Akan Direvisi

Bisnis.com,23 Apr 2014, 17:05 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 yang mengatur soal fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu untuk meningkatkan minat investor dalam mengembangkan industri hulu minyak dan gas.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya tengah meminta agar pemerintah memberikan insentifdi sektor hulu migas.

“Misalnya, jika ada kontraktor yang mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya atau supaya mau melakukan EOR,” ujarnya seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, Rabu (23/4).

 

Namun, jelasnya, revisi beleid ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Menurutnya, revisi beleid ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini