PERATURAN KEMENKEU: Jumlah Dana Pemda Berbentuk Deposito Akan Dibatasi

Bisnis.com,23 Apr 2014, 10:45 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito guna mendorong pembangunan infrastruktur di daerah.

“Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (23/4/2014).

 

Menurutnya, dana pemerintah pusat bagi pemerintah daerah seringkali ditempatkan oleh pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang kemudian disimpan kembali dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana itu justru kembali lagi ke pusat.

Pada tahun lalu, dana pemda yang idle dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun. Dana itu kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD, yang kemudian digunakan sebagai dana awal 2014.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan setuju dengan pelarangan penyimpanan dana di deposito tersebut. Menurutnya, Silpa pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran itu boleh masuk deposito.

“Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%. Tetapi, penyimpanan uang di deposito ini dilakukan dengan catatan tidak dalam jangka waktu lama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini