Reksa Dana: OJK Berencana Hapus Kewajiban NPWP Bagi Investor

Bisnis.com,23 Apr 2014, 13:24 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempermudah investasi reksa dana dengan menghilangkan syarat nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi calon investor.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menguraikan otoritas sedang merevisi peraturan 5.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Peraturan tersebut kini mensyaratkan setiap calon investor harus memiliki NPWP.

"Peraturan yang direvisi intinya pembeli reksa dana tidak perlu NPWP dan hanya perlu kartu identitas penduduk (KTP) terlebih identitas itu sudah terintegrasi sistem nasional," jelasnya di sela-sela sosialisasi OJK di Surabaya, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, Otoritas juga sedang mempersiapkan peraturan soal reksa dana online. Terlebih di pasaran mekanisme penjualan reksa dana dengan skema ini sudah banyak dikenal.

"Kami sedang pertimbangkan utamanya soal keamanan terhadap investor. Tapi bagaimana pun korespondensi di dunia maya bisa serupa dunia nyata," tambah Sujanto.

Pelonggaran syarat bagi investor tersebut diharapkan bisa mendorong minat masyarakat berinvestasi di reksa dana. Sehingga siswa maupun mahasiswa dengan uang Rp100.000 sudah bisa berinvestasi.

Produk reksa dana per 11 April 2014 tercatat 800 buah. Dari jumlah tersebut sebanyak 39 reksa dana pasar uang, 138 reksa dana pendapatan tetap, 129 reksa dana saham, 111 reksa dana campuran, 311 reksa dana terproteksi dan 6 reksa dana indeks.

Nilai aktiva bersih pada periode yang sama untuk reksa dana pasar uang Rp13,36 triliun, reksa dana pendapatan tetap Rp29,69 triliun, reksa dana saham Rp88,96 triliun, reksa dana campuran Rp19,99 triliun, reksa dana terproteksi Rp42,66 triliun dan reksa dana indeks Rp425 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini