TAK BERSERTIFIKAT, Tanah PT KAI Rentan Pencaplokan

Bisnis.com,23 Apr 2014, 23:15 WIB
Penulis: Kahfi
upaya pengembalian aset gencar dilakukan PT KAI sejak 2013. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI memandang aset tanah yang dimilikinya rentan pencaplokan. Terlebih, sebagian aset tersebut hanya berdasar dokumen grondkart warisan operator kereta api era pemerintahan kolonial Belanda.

Dengan bermodal dokumen tersebut, PT KAI merasa kesulitan membebaskan seluruh aset tanah. Berdasarkan kepemilikan dokumen, PT KAI mengklaim masih mempunyai aset tanah seluas 18.000 hektar yang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Aset Tanah & Bangunan PT KAI Edi Sukmoro mengatakan meski sudah ada kesepakatan dengan BPN, namun tetap saja aset tanah yang mayoritas berada di daerah sulit mendapat sertifikasi. "Sebab ada kebijakan clear and clean dari BPN daerah," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (23/4/2014).

Padahal, sebagian besar modus pencaplokkan tanah KAI itu, memanfaatkan celah kosongnya lahan lantas didirikan bangunan, sehingga tidak lagi clear and clean. "Sesudah itu, mereka yang mendirikan bangunan lantas menggugat dengan dokumen baru," ujarnya.

Menurut Edi, upaya pengembalian aset  gencar dilakukan PT KAI  sejak 2013. "Tujuannya dua, untuk membangun infrastruktur yang bisa melayani servis masyarakat, seperti penambahan emplasemen, stasiun, dan trek, itu membutuhkan lahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini