KORUPSI e-KTP: Anas Bantah Terlibat

Bisnis.com,24 Apr 2014, 16:08 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Anas Urbaningrum/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah turut terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) seperti dituduhkan Muhammad Nazaruddin.

Tersangka kasus proyek Hambalang itu sambil berguyon menyatakan pernyataan Nazaruddin itu merupakan serangkaian fitnah yang tengah digencarkan kepadanya.

"Masih ingat Rp2 T di Singapura tidak? Masih ingat punya hotel di Bali atau tidak, masih ingat soal tambang di Kalimantan atau tidak. Kalau ingat, itulah jawabannya," ujar Anas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Anas menegaskan ketika proyek itu berjalan, dia sudah sebagai menjabat Ketua Umum Partai Demokrat. "2011 Anas sudah ngurusi partai, keliling Indonesia. Apalagi," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Nilai proyek e-KTP sendiri senilai Rp6 triliun.

Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012.

Terkait kasus ini Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini