Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu program prioritas di tahun ini.
Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Pengembangan asuransi mikro itu bagian dari program inklusi keuangan.
Muliaman D.Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan program asuransi mikro itu dikembangkan agar produk asuransi tidak hanya dinikmati oleh orang-orang yang tinggal di kota.
“Asuransi ini harus dikenalkan ke masyarakat pedesaan. Misalnya asuransi demam berdarah,” katanya seusai menghadiri 2014 Microtakaful Conference Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dalam penjelasannya mengenai asuransi demam berdarah, Muliaman mengatakan produk itu perlu dibuat agar masyarakat juga bisa memperoleh perlindungan asuransi dengan membayar premi yang relatif rendah,
"Dengan demikian, sakit jangan sampai memiskinkan orang. Asuransi mikro diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat di pedesaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel