OJK Tak Wajibkan Pemasaran Asuransi Mikro Syariah

Bisnis.com,24 Apr 2014, 18:58 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Logo OJK. Pemasaran Asuransi Mikro Syariah

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan mewajibkan perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum yang menjalankan bisnis syariah untuk memasarkan produk asuransi mikro syariah.

Muliaman D.Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, memperkirakan perusahaan asuransi akan berbondong-bondong memasarkan asuransi mikro syariah tersebut.

“Tidak perlu diwajibkan, karena sangat menguntungkan. Tanpa diwajibkan, pasti berbondong-bondong ke situ,” katanya sesuai menghadiri seusai menghadiri 2014 Microtakaful Conference Indonesia, Kamis (24/4/2014).

Muliaman mengatakan regulator bakal mendorong perusahaan asuransi untuk menciptakan produk asuransi mikro syariah secara sederhana dalam hal pengemasan, administrasi hingga pemasarannya.

Berdasarkan penaksiran pasar yang dilakukan oleh Deutsche Gesellschaft fur Internastional Zusammenarbeit Regulatory Framework Promotion Pro-poor Insurance Markets In Asia Program (GIZ RFPI Asia), sejumlah lembaga kini telah memasarkan asuransi mikro syariah.

Lembaga tersebut antara lain PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Amanah Githa, PT Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, PT Asuransi Adira Dinamika, AJB Bumiputera, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan sebagainya.

Muliaman mengatakan produk asuransi perlu diperkenalkan kepada masyarakat yang tinggal di desa, bukan hanya masyarakat di perkotaan. Produk seperti ini dianggap dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini