IZIN TAMBANG: Puluhan IUP Terancam Dicabut

Bisnis.com,24 Apr 2014, 20:04 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak segera memenuhi standar clean and clear (cnc) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, IUP-IUP seperti ini rawan masalah.

Dirjen Mineral dan Batu bara kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan pihaknya sudah memerintahkan kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur untuk mencabut IUP-IUP nakal tersebut.

“Saya sudah tugaskan ke mereka [kepala daerah] untuk segera menertibkan IUP nakal yang ada di daerahnya. Kalau tidak segera dilaksanakan, kami [pemerintah pusat] yang akan turun tangan,” katanya, Kamis (24/4/2014).

Sukhyar menyebutkan alasan pihaknya meminta para kepala daerah untuk menertibkan karena kepala daerah ini yang menerbitkan IUP-IUP tersebut. Sehingga sebaga wujud tanggung jawab dari penerbitan tersebut, pemerintah pusat mengharuskan kepala daerah untuk menertibkan IUP yang sudah mereka terbitkan tersebut.

Sebagai catatan, data Direktorat jenderal Mineral dan Batu bara menyebutkan IUP yang ada saat ini sebanyak 10.922 IUP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.880 IUP belum mendapat pengakuan cnc dari pemerintah. Sementara sisanya sebanyak 6.042 sudah mendapat pengakuan cnc dari pemerintah.

“Kami tidak akan segan-segan lagi untuk mencabut IUP yang tidak mendapat pengakuan cnc. Kami sudah memberi batas waktu yang cukup kepada mereka [IUP bermasalah],” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini