PERLUASAN BANDARA AHMAD YANI: Kemenkeu Segera Revisi PP 6/2006

Bisnis.com,24 Apr 2014, 16:38 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 6/2007 guna memuluskan langkah Angkasa Pura I untuk memperluas Bandara Ahmad Yani Semarang.
 
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan proyek perluasan Bandara Ahmad Yani Semarang membutuhkan penegasan payung hukum lewat revisi PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
 
"Kami butuh penegasan melalui revisi PP, jika sudah sah, Peraturan Menteri Keuangan akan segera keluar. Kami minta DJKN selesaikan," kata Bambang, Kamis (24/4/2014).
 
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Sutowo mengungkapkan dari sisi teknis dan lelang, proyek tersebut sudah siap untuk dimulai. Pasalnya, dari tiga paket, satu paket yang meliputi pengurukan tanah dan pembuatan jalan akses senilai Rp272 miliar sudah selesai lelang.
 
"Tapi kita baru bisa mulai pembangunan kalau sudah ada underlying-nya melalui kerjasama pemanfaatan (KSP) lahan antara Angkatan Darat dengan Angkasa Pura, yang diteken Kemenkeu," kata Tommy.
 
Wakil Presiden Boediono menegaskan akan mengawal proyek infrastruktur bernilai strategis ini. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini, itu kita selesaikan bersama," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap groundbreaking bandara akan tetap dilaksanakan pada April 2014. Pasalnya, hal tersebut merupakan mandat dan komitmen yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet awal April lalu.
 
"Maaf kalau cerewet, kami mau pastikan kepada publik, proyek ini running well dan perbedaan pendapat antara Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan Angkasa Pusar sudah clear. Tinggal menentukan tanggal groundbreaking," kata Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini