Aturan Cegah Konflik Lahan Konsesi HTI Disiapkan

Bisnis.com,24 Apr 2014, 21:56 WIB
Penulis: Arys Aditya

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas sektor kehutanan berencana mengeluarkan beleid baru berisi peta konflik dan potensi konflik di 
seluruh areal konsesi pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). 
Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi industri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat.

Regulasi setingkat eselon I yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 39/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan itu diklaim bisa meminimalkan konflik antara pelaku usaha dan warga setempat, sekaligus meningkatkan performa HTI dalam mengelola arealnya. 

“Kami akan keluarkan Perdirjen [Peraturan Dirjen] bulan depan, untuk jadi pedoman HTI dalam membangun kemitraan. Sebab, banyak HTI yang tidak bisa beroperasi karena ada konflik dengan masyarakat,” kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono, Kamis (24/4/2014). 

Permenhut 39/2013 sendiri memerintahkan kepada seluruh pemegang izin HTI untuk mengalokasikan 5% dari luas areal konsesi menjadi tanaman kehidupan, atau lahan di dalam areal konsesi yang ditanami dan dikelola oleh masyarakat dengan pendampingan dari perusahaan pemegang izin. 

Bambang memaparkan, adanya beleid baru ini akan mendorong nilai investasi di sektor hutan tanaman yang sampai pada kuartal I tahun ini mencapai Rp28 triliun. 

Hal ini, katanya, berkaitan dengan sebagian besar atau sekitar 90% dari total 250 pemegang izin HTI yang belum melakukan kemitraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini