Penyelundupan Narkoba: KPPBC Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Shabu dan Ketamine Senilai Rp11 Miliar

Bisnis.com,25 Apr 2014, 13:24 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp11 miliar dalam tiga pekan terakhir.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (25/4/2014), upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus a.l disimpan di dalam gear box mesin, lilin, patung Bunda Maria, dan buku yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta.

Turut diamankan tujuh pelaku yang terdiri dari empat warga Indonesia, satu orang warga Kenya, Taiwan, dan China.

Penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan total barang bukti yang dikumpulkan dari enam kasus tersebut tercatat 4.344  gram  methamphetamine (shabu) dan 5.140  tablet ketamine.

“Barang haram tersebut berpotensi merusak lebih dari 66.000 generasi muda penerus bangsa,” katanya.

Upaya penggagalan ini merupakan salah satu bentuk Ditjen Bea dan Cukai dalam mendukung program pemerintah guna mewujudkan Indonesia bebas penggunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini