Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan yang menunggak iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal diproses secara hukum.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan, rencana hukum tersebut bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur kepada 20 pengusaha yang menunggak iuran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksanaan Negeri Mojokerto Slamet mengatakan perusahaan yang belum mendaftar hingga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan di Mojokerto.
Pada tahap awal, pihaknya bakal mendalami 20 perusahaan yang berdomisli di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Perusahaan tersebut, sambung Slamet, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, selama beberapa bulan dan tahun, perusahaan itu dianggap tidak membayar iuran. Slamet mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan menempuh proses hukum secara perdata hingga pidana.
"Aparat bisa menjeratnya dengan UU itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2014).
Proses hukum tersebut dianggap sebagai bagian dari perwujudan UU No.24/2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel