MINUMAN BERALKOHOL: Beli Miras Bakal Kian Sulit, Ini Sebabnya

Bisnis.com,27 Apr 2014, 17:10 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Permendag yang baru mengharuskan penjual minuman beralkohol Golongan A di minimarket mengantongi surat perizinan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas perdagangan. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Akses terhadap minuman beralkohol di tingkat daerah bakal semakin sulit, bersamaan dengan dibebaskannya Pemerintah Daerah untuk mengatur pengetatan tata niaga minuman keras sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2014.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 butir ke-4 Permendag tersebut, Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol (MB) di wilayah kerjanya melalui peraturan daerah.

Menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, pembatasan tersebut bisa mencakup diterbitkannya Perda yang sama sekali melarang peredaran minuman beralkohol.

“Pembatasan itu boleh dalam bentuk pelarangan. Di dalam Kepres memang disebutkan ‘pembatasan’. Saya menafsirkan boleh saja ada Perda yang membatasi sedikit, tapi boleh juga dibatasi dengan larangan penjualan,” katanya, Sabtu (26/4/2014).

Widodo mencontohkan larangan penjualan minuman beralkohol secara penuh sudah ditetapkan di dalam beberapa Perda di wilayah Jawa Barat dan Banten, seperti di kota Bandung dan Tangerang.

Pada Permendag sebelumnya yang diterbitkan 2009, pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol Golongan A cukup dengan menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Namun, Permendag yang baru mengharuskan penjual minuman beralkohol Golongan A di minimarket mengantongi surat perizinan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini