MINUMAN BERALKOHOL: Ini Alasan Kemendag Ketatkan Penjualan Miras

Bisnis.com,27 Apr 2014, 17:15 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Pembatasan peredaran minuman beralkohol pun berlaku bagi prosedur impor. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan Permendag No.20/2014 tentang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol diupayakan agar peredaran minuman beralkohol menjadi terbatas untuk kelompok tertentu saja.

Pengetatan tersebut juga mencakup tata cara pembelian alkohol, mulai dari batas usia minimal 21 tahun hingga keharusan menunjukkan kartu identitas ketika membeli. Minuman beralkohol juga wajib diletakkan pada tempat khusus, dan konsumen tidak diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin petugas.

Pembatasan peredaran minuman beralkohol pun berlaku bagi prosedur impor, yang kian dibatasi baik dari segi perizinan maupun kuantitas. Namun, Bayu mengelak tudingan bahwa Kemendag berupaya melarang sepenuhnya penjualan miras di Tanah Air.

“Kami tahu minuman beralkohol ini punya korelasi dengan turisme dan perkembangan hotel. Jadi kalau pariwisata berkembang, makan permintaan MB juga bertambah. Selain itu, ada juga WNI yang dari sudut agama tidak dilarang untuk minum MB. Yang jadi fokus kami adalah bagaimana caranya agar MB tidak mudah diakses WNI yang tidak berhak, khususnya anak-anak dan remaja.”

Kemendag menetapkan alokasi impor minuman beralkohol untuk tahun alokasi berikutnya dibagi sebesar 80% secara proporsional untuk importir terdaftar (IT-MB) yang sudah mendapat alokasi impor pada tahun alokasi berjalan, dan 20% secara prorata untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini