Larangan Ekspor Mineral, Jepang Daftarkan Gugatan ke WTO?

Bisnis.com,28 Apr 2014, 17:34 WIB
Penulis: Riendy Astria
Penambangan mineral. Larangan ekspor produk mentah membuat Jepang menggugat ke WTO/JIBI

Bisnis.com,  JAKARTA--Kementerian Perindustrian mengklaim Jepang sudah mendaftarkan gugatan ke forum World Trade Organization (WTO) terhadap Indonesia terkait aturan pelarangan ekspor mineral mentah.

Dirjen Industri Kerjasama Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan berdasarkan informasi dari Menperin M.S. Hidayat, pihak Jepang yang diwakili oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori secara lisan meminta maaf kepada Menperin lantaran sudah melaporkan gugatan ke WTO.

 “Tetapi sekali lagi saya tidak tahu, katanya Dubes sudah datang, Mr Katori, tetapi untuk betul atau tidak, silakan tanya dengan Kemendag. Pihak Kemendag sudah menyiapkan perwakilan, tanya Pak Gusmardi yang merupakan lead yang akan menghadapi Jepang dalam WTO, ” kata Agus di Jakarta, Senin (28/4/2014).

 Di Medan akhir pekan lalu, Menperin Hidayat menyatakan, berdasarkan informasi dari Mendag M. Lutfi, dikatakan bahwa Jepang sudah melaporkan gugatan ke WTO.

 Staf Ahli Menteri Perdagangan Gusmardi Bustami membantah pernyataan tersebut. “Belum,” katanya.

 

Perlu diketahui, saat ini Jepang mengalami masalah yang cukup besar akibat berlakunya aturan UU No.4/2009 tentang Minerba. Selama ini, Jepang mendapatkan pasokan nikel dari Indonesia untuk menghidupi industri di sana. Dengan demikian, industri di Jepang yang membutuhkan pasokan nikel dari Indonesia menjadi terganggu kegiatan produksinya. Sementara, impor dari negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini