KPK Minta Jaksa Panggil Paksa Istri Akil Mochtar

Bisnis.com,28 Apr 2014, 12:49 WIB
Penulis: News Editor
Akil Mochtar Saat Ditahan. KPK minta jaksa panggil paksa istrinya Ratu Rita/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua majelis hakim perkara dugaan pemberiah hadiah kepada mantan ketua MK dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten untuk terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana, meminta agar jaksa penuntut umum memanggil paksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

"Diberi kesempatan satu kali lagi kalau tidak hadir kami lanjutkan (persidangan), kalau perlu pakai kuasalah dipanggil paksa, KPK biasanya tidak pernah kesulitan untuk memanggil orang," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilang Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).

Ratu Rita seharusnya menjadi saksi dalam perkara tersebut pada sidang Senin (21/4) dan Kamis (24/4) pekan lalu, namun ia tidak pernah hadir dalam persidangan.

Istri Akil tersebut diketahui memiliki perusahaan CV Ratu Samagad yang ada di Kalimantan Barat yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan budi daya ikan arwana.

Rekening perusahaan itu digunakan untuk menerima uang dari perusahaan Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) dan diduga sebagai uang imbalan atas jasa Akil dalam beberapa perkara sengketa pilkada di MK.

"Kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal dan kami berusaha juga memanggil satu kali ke tempat tinggal di Pontianak, tapi sampai saat ini belum ada keterangan, kami coba panggil satu kali lagi," ungkap jaksa KPK Dzakiyul Fikri.

Alamat Ratu Rita di Jakarta berada di Jalan Pancoran III No 8 Jakarta Selatan.

Artinya menurut Fikri, KPK sudah mengirim tiga kali surat panggilan untuk Ratu Rita.

"Alamat di Pancoran ternyata orangnya ada di Pontianak, jadi kami panggil lagi di Pontianak, tapi belum ada konfirmasi dari dia di sana," ungkap Fikri.

Fikri mengaku bahwa keterangan Ratu Rita penting karena merupakan pemilik CV Ratu Samagat, dan jaksa membutuhkan kesaksiannya soal pemindahbukuan sejumlah transaksi secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini