Baru Diterapkan 1 Maret, Realisasi Pungutan OJK Sudah Capai 30%

Bisnis.com,29 Apr 2014, 18:07 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyatakan realisasi pungutan terhadap industri jasa keuangan pada tahap pertama telah mencapai 30% atau sekitar Rp720 miliar dari target Rp2,4 triliun pada tahun ini sejak kebijakan itu diberlakukan  pada 1 Maret 2014.

Berdasarkan PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, pungutan biaya tahunan tahap pertama paling lambat dilakukan pada 15 April. Setelah itu, industri jasa keuangan harus membayar lagi tahap kedua paling lambat 15 Juli, tahap III 15 Oktober dan tahap IV 31 Desember.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan hampir semua pelaku industri jasa keuangan telah melakukan pembayaran biaya tersebut kepada regulator. “Semua yang wajib sudah bayar,” katanya seusai pertemuan dengan pelaku industri keuangan non bank, Selasa (29/4/2014).

Uang yang dikumpulkan oleh OJK dari indusri asuransi, pembiayaan, pasar modal, perbankan, dana pensiun dan sebagainya tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional regulator pada 2015. Selain dari pungutan, OJK juga mengandalkan dana dari APBN.

Regulator kembali menegaskan akan mengembalikan penggunaan dana itu dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik terhadap industri jasa keuangan. “Suatu saat, mungkin kita akan bergantung kepada pungutan,” katanya.

Rahmat mengatakan pihaknya bakal terbuka atau transparan terkait penggunaan dana pungutan tersebut. OJK akan mengumumkan penerimaan dan penggunaan dana pungutan itu dalam laporan keuangan serta melaporkannya kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini