Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengincar sekitar 15 juta pekerja untuk menjadi peserta program jaminan pensiun yang mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G.Masassya mengatakan jumlah peserta program tersebut diharapkan tercapai dalam dua tahun hingga 2016.
“Jumlah potensinya ada 40 juta pekerja formal. Yang menjadi target awal kita 15 juta dalam dua tahun. Jadi, setelah itu kita berharap universal coverage di 2019 seperti [tertuang dalam] road map jaminan sosial,” katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa (29/4).
Pada awalnya, lembaga hasil pembubaran PT Jamsostek itu akan mengincar para pekerja dari perusahaan skala besar. Berdasarkan regulasi, program ini wajib diikuti oleh para pekerja di Indonesia.
Elvyn menilai iuran sebesar 8% dari gaji bulanan (take home pay) merupakan paling relevan. Angka tersebut sudah turun dari usulan sebelumnya yang mencapai 12%. “Untuk iuran itu kita harus liat tiga hal, affordability (tingkat kesanggupan), adequacy (tingkat kelayakan), dan aspek suistainability (tingkat keberlangsungan),” katanya.
Seperti diketahui, program jaminan pensiun merupakan satu-satunya program yang belum dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini. Pelaksanaan program tersebut masih menanti peraturan pemerintah yang kini sedang dibahas.
Pembahasan program tersebut masih cukup alot terutama soal besaran iuran yang akan dipungut oleh BPJS Ketenagakerjaan, persinggungan dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja dan sebagainya.
Sebelum program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan itu lahir, program dana pensiun diselenggarakan oleh pihak swasta seperti DPLK dan DPPK. Program pensiun seperti itu tidak wajib, melainkan sukarela.
Pada saat ini, jumlah peserta dana pensiun di DPPK maupun DPLK masih relatif sedikit yaitu sekitar 3 juta orang. Berdasarkan data regulator, penetrasi jumlah peserta dana pensiun terhadap jumlah tenaga kerja Indonesia sebanyak 62,6 juta orang atau baru sekitar 5,3% pada 2012.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang relatif rendah yaitu 0,24% dibandingkan dengan 5,06% pada 2011. Pertumbuhan aset dana pensiun juga hanya 11% pada 2012 atau di bawah pertumbuhan aset industri keuangan non bank selama 2012 sebesar 16%.
Berdasarkan data OJK, jumlah DPPK kini mencapai 243 serta DPLK 25. Total aset dua jenis dana pensiun tersebut mencapai Rp170 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Gatut Subadio mengharapkan OJK turut berperan dalam pembahasan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel