REGULASI OJK: Izin Usaha Siantar Top Multi Finance Dicabut

Bisnis.com,29 Apr 2014, 22:30 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai perusahaan pembiayaan.

Dengan keputusan OJK ini, perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha di sektor pembiayaan.

Pencabutan izin perusahaan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang ditetapkan pada 25 Maret 2014.  Namun, regulator baru mengumumkan keputusan tersebut melalui situs resminya pada akhir April 2014.

Perseroan diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.183/2002 tanggap 23 April 2002

“Namun kemudian Direksi PT Siantar Top Multi Finance dengan surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tanggal 11 November 2013 menyampaikan akta keputusan rapat umum pemegang saham yang memuat perubahan kegiatan usaha PT Siantar Top Multi Finance,” tulis OJK.

Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan dan melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera. Selain itu, KMK No. 183/2002 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setelah pencabutan izin usaha tersebut, penyelesaian hak dan kewajiban yang masih dimiliki PT Siantar Top Multi Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini