KASUS SKRT: Jaksa Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

Bisnis.com,30 Apr 2014, 16:21 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Tersangka Anggoro Widojo saat ditangkap KPK. Eksepsi ditolak jaksa/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak atau meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima nota keberatan (eksepsi) Angggoro Widjojo.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini