BEASISWA SANTRI, Ini Persyaratan Calon Peserta PBSB

Bisnis.com,01 Mei 2014, 11:57 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Salah satu syarat calon peserta PBSB adalah santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada 2014 di Madrasah Alliyah (MA) yang berada dinaungan pondok pesantren. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memperluas akses para santri pondok pesantren kuliah di perguruan tinggi ternama di Indonesia, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyelenggarakan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Bagi santri yang ingin mengikuti seleksi calon peserta PBSB dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi.

Pondok pesantren yang ingin mengusulkan santrinya untuk mengikuti seleksi wajib terdaftar di  kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat, dibuktikan dengan telah memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.

Berikut ini ketentuan calon peserta PBSB.

Pertama, calon peserta PBSB adalah santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada 2014 di Madrasah Alliyah (MA) yang berada dinaungan pondok pesantren, atau

Kedua, santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, khusus pilihan studi Bidang Keagamaan;

Ketiga, santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2014 di MA/SMA/SMK yang berada dinaungan pondok pesantren, atau Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz, khusus bagi pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bagi santri yang diajukan seleksi calon penerima beasiswa bias melakukan registrasi secara online melalui www.pondokpesantren.net/pbsb.

Santri dapat mengunduh Formulir Registrasi dan Tanda Peserta setelah melakukan registrasi.

Santri menyerahkan Formulir Registrasi dan Blanko Tanda Peserta yang telah diisi, dilengkapi sejumlah berkas yang disyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini