SUAP SKK MIGAS: Putusan Rudi Rubiandini Momentum Perbaikan Migas

Bisnis.com,01 Mei 2014, 10:26 WIB
Penulis: News Editor
Rudi Rubiandini/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini selama tujuh tahun penjara seharusnya menjadi momentum perbaikan institusi tersebut.

Seperti dikutip Antara, dengan adanya putusan itu juga merupakan saat yang tepat untuk memperbaiki industri migas secara keseluruhan ke depan, mengingat energi merupakan komoditas strategis yang harus menjadi modal pembangunan nasional.

 "Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan menjadi perhatian semua pihak," ujarnya, Kamis (1/5/2014).

Di sisi lain, lanjutnya, saat ini, cadangan minyak dan gas sudah makin menipis. Cadangan minyak tanpa penemuan baru hanya cukup diproduksikan selama 11 tahun, sedangkan gas 40 tahun.

"Kalau ini tidak dikelola secara baik, Indonesia bakal susah ke depannya. Namun, sebaliknya, kalau dikelola baik, kita bakal menjadi negara yang diperhitungkan," katanya.

Hal senada dikemukakan pengamat ekonomi energi UGM Fahmi Radhy.

Menurut dia, pascaputusan Rudi diharapkan investasi migas bakal lebih banyak lagi sehingga ditemukan cadangan-cadangan migas baru.

"Saya berharap putusan ini akan menimbulkan efek jera bagi semua pengambil keputusan," ujarnya.

Dia juga meminta pengelolaan biaya pemulihan (cost recovery) lebih baik sehingga tidak dicurigai sebagai sarang korupsi.

"Intinya, saya berharap ini mesti jadi momentum bagi SKK Migas dan juga industri migas menjadi lebih baik," katanya.

Iwa juga meminta SKK Migas dan juga instansi terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Kementerian Keuangan lebih mengawasi pemberian cost recovery.

“Cost recovery ini harus dipelolotin semua pihak dan lebih transparan auditnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rudi, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini