RUMAH SUBSIDI: Pengembang Tunggu Pembebasan PPN

Bisnis.com,01 Mei 2014, 19:38 WIB
Penulis: Rani Fadila
Harga rumah paling rendah terletak di Provinsi Lampung dengan harga Rp113 juta naik dari harga Rp88 juta. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Direktur CV Malayu Asri Yogi Heriawan, salah satu pengembang rumah subsidi di Jabar, mengatakan tetap akan menahan pembangunan rumah subsidi hingga adanya pembebasan PPN.

Sikap ini menyesuaikan reaksi MBR yang juga memilih menahan pembelian rumah subsidi karena menunggu pembebasan PPN.

“Kalau ada pajak, MBR lebih memilih untuk membeli rumah komersil karena harganya jadi tidak jauh berbeda. Mereka berpikir dua kali mengeluarkan uang untuk membayar pajak yang nilainya besar,” katanya, Kamis (1/5/2014).

Yogi meminta pemerintah memerhatikan jumlah backlog yang semakin tinggi karena pengembang menahan pembangunan rumah subsidi. Yogi mengatakan sejak akhir tahun lalu dirinya tidak membangun rumah subsidi karena menunggu harga baru dan kebijakan pembebasan pajak.

Kemenpera telah menetapkan kenaikan harga rumah subsidi dalam tiga buah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Harga baru rumah subsidi tidak lagi berdasarkan wilayah, melainkan provinsi.

Harga rumah paling rendah terletak di Provinsi Lampung dengan harga Rp113 juta/unit naik dari harga Rp88 juta/unit, dan paling mahal di Provinsi Papua sebesar Rp185 juta/unit atau naik dari harga Rp145 juta/unit. Namun, harga baru tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%. (Rani Fadila/Hedi Ardhia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini