KASUS SUAP SKRT: Hakim Tolak Eksepsi Anggoro

Bisnis.com,05 Mei 2014, 12:06 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Anggoro Widjojo dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian./

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membacakan putusan sela untuk terdakwa Anggoro Widjojo. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak Anggoro.

"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Keputusan hakim ini senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menolak eksepsi tersebut.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Uang suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini